Rahasia Basmalah dan Sanad 4 Mazhab dalam Fathul Mu'in
Dalam khazanah keilmuan pesantren dan majelis ilmu di Nusantara, ada sebuah kitab fiqih legendaris yang menjadi standar rujukan tertinggi bagi para penuntut ilmu sebelum menyelami samudra fatwa para ulama muta'akhirin.
Kitab tersebut adalah Fathul Mu'in bi Syarhi Qurratil 'Ain karya Syaikh Zainuddin Al-Malibari bersama syarah terbesarnya, I'anatuth Thalibin karya Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi.
Di awal muqadimah, mu'allif memulai menulis lafadz Basmalah yang memiliki makna sangat dalam, bukan sekadar kata pemanis.
Di mata orang awam, untaian Bismillāh dan Alḥamdulillāh di lembar pembuka kerap dipandang sekadar pemanis tulisan atau formalitas pengantar kata.
Namun, di hadapan para arif billah muqaddimah adalah peta kosmik, poros adab batin, dan intisari tauhid yang menopang seluruh bangunan hukum fiqih Islam.
Melalui lembaran-lembaran naskah klasik I'anatuth Thalibin, kita diajak menyelami dialog keilmuan yang begitu memukau di hadapan Baitullah Masjidil Haram.
Di balik setiap untaian kata yang dirajut para ulama, tersimpan rahasia kosmik: rahasia terpilihnya huruf Ba' mengawali firman Allah, bagaimana sebuah pujian mampu menggetarkan arsy, misteri penamaan junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, fondasi disiplin ilmu fiqih, silsilah keemasan empat imam mazhab, hingga puncak kerinduan seorang hamba memandang Dzat Yang Maha Kuasa.
Berikut adalah intisari mutiara kajian muqaddimah tersebut yang kami sajikan secara runtut, mendalam, dan membumi agar dapat dinikmati oleh segenap penuntut ilmu syariat. Dan nasehat guru kami sebagai pembimbing yang membacakan isi kitab ini.
1. Adab Tawadhu' Ulama dan Sanad Emas di Pelataran Ka'bah
Kajian dibuka dengan potret keteladanan akhlak tingkat tinggi dari penyusun catatan pinggir (hasyiyah), Sayyid Bakri Syatha. Tatkala merampungkan pembacaan syarah Fathul Mu'in di hadapan para penuntut ilmu di pelataran Ka'bah al-Musyarrafah, para sahabat dan murid mendesak beliau untuk membukukan catatan-catatannya.
Respons beliau sungguh menggetarkan hati: beliau menolak berulang kali karena merasa diri bukan siapa-siapa, seraya mengakui sedikitnya bekal ilmu (qillatu bidhâ'atî).
Beliau baru berani menuliskan karyanya setelah bertawassul kepada baginda Nabi Muhammad ﷺ dan memperoleh isyarat batin yang menentramkan.
Seluruh rujukan fatwanya pun diikatkan secara ketat pada puncak otoritas mazhab Syafi'i muta'akhirin, seperti Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli, Syarhul Manhaj karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari, hingga hasyiyah para imam peneliti lainnya.
Pesan pertamanya sangat tegas: ilmu syariat bukan ajang adu kecerdasan intelektual, melainkan amanah sanad yang menuntut kerendahan hati mutlak di hadapan Sang Pemilik Syariat.
2. Menyingkap Rahasia Samudera Basmalah: Dari Punggung Unta Sayyidina Ali hingga Huruf Ba'
Memasuki lafaz Bismillâhir-Rahmânir-Rahîm, pensyarah menegaskan bahwa ribuan jilid kitab yang ditulis para ulama sepanjang zaman belum sanggup meliput sepersepuluh dari rahasia basmalah.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallâhu wajhah pernah bertutur:
"Seandainya dibentangkan bantal duduk (majelis ilmu) untukku, niscaya akan kujelaskan makna dari satu huruf Ba' dalam bismillah sebanyak muatan 70 hingga 80 ekor unta!"
Ada hikmah mendalam di balik pemilihan huruf Ba' (ب) oleh Allah sebagai pembuka seluruh mushaf dan kitab suci, bukan huruf lainnya:
- Huruf Bibir dan Perjanjian Azali: Huruf Ba' adalah huruf syafawiyyah (bibir) yang ketika diucapkan membuka kedua belah bibir manusia secara khas. Huruf inilah yang pertama kali membuka rongga mulut ruh manusia tatkala menjawab perjanjian primordial dengan Allah di alam dzarrah: "Alastu bi Rabbikum?" (Bukankah Aku ini Tuhanmu?), lalu seluruh ruh menjawab: "Balā" (Benar, Engkau Tuhan kami). Huruf pertama jawaban agung itu adalah Ba'.
- Filosofi Kasrah (Inkisār/Kerendahan Diri): Secara fonetik dan gramatika, huruf Ba' pada basmalah senantiasa berharakat kasrah (baris bawah yang berarti 'pecah' atau merendah). Karena sifatnya yang senantiasa 'pecah' dan tunduk itulah, ia dianugerahi kemuliaan mendampingi Asma Allah. Berbeda dengan huruf Alif yang tegak menjulang lurus menyerupai tabiat takabbur dan meninggikan diri, sehingga Alif digugurkan dalam lafaz Bismi. Ini mengisyaratkan sebuah kaidah sufi: pintu ma'rifat hanya terbuka bagi jiwa-jiwa yang hancur dan tunduk di hadapan keagungan Allah (*Ana 'inda al-munkasirati qulûbuhum*).
- Makna Titik di Bawah Huruf Ba': Para muhaqqiqin menjelaskan bahwa titik di bawah huruf Ba' adalah isyarat tauhid kepada Pusat Hakiki dari segala alam semesta, yaitu Dzat Yang Maha Esa. Dari titik wujud inilah seluruh entitas makhluk mendapatkan pancaran keberadaannya: "Bî kâna mâ kâna, wa bî yakûnu mâ yakûnu" (Dengan kekuasaan-Ku telah ada segala yang telah lalu, dan dengan qudrat-Ku akan terwujud apa yang akan datang).
3. Tinjauan Fiqih: Basmalah dalam Lima Hukum Syariat (Al-Ahkamul Khamsah)
Sebagai kitab fiqih, uraian basmalah tidak berhenti pada tasawuf, melainkan ditarik ke ranah hukum praktis amaliah.
Menjawab sabda Nabi ﷺ bahwa setiap perkara penting (amrin dzî bâl) yang tidak diawali basmalah akan terputus berkahnya (*abtar*), para ulama memetakan hukum membaca basmalah ke dalam lima kategori:
- Wajib: Membaca basmalah pada surat Al-Fatihah di dalam shalat menurut mazhab Syafi'i, karena basmalah sah terhitung sebagai salah satu ayat Fatihah.
- Sunnah: Terbagi dua:
- Sunnah 'Ain: Dituntut bagi setiap individu, seperti saat hendak berwudhu, mandi besar, membasuh anggota badan, dan makan seorang diri.
- Sunnah Kifayah: Pada aktivitas kolektif, seperti makan berjamaah dalam satu nampan atau ketika hubungan jima' suami-istri; jika salah satu telah mengucapkannya, gugur tuntutan sunnah bagi pasangannya.
- Haram: Membaca basmalah atas perbuatan yang diharamkan karena zatnya (muharram lidzâtihi), seperti saat hendak berzina atau mencuri. Namun, jika perbuatan itu haram karena faktor luar (li 'âridhin), seperti berwudhu dengan air curian/ghasab, basmalahnya tetap sunnah karena dzat wudhunya sah menurut hukum asal.
- Makruh: Pada perkara yang dimakruhkan karena zatnya, seperti melihat kemaluan istri, bukan makruh karena faktor luar seperti memakan bawang merah mentah.
- Mubah: Pada perkara sepele yang tidak memiliki kemuliaan khusus, seperti memindahkan barang dari satu sudut ruangan ke sudut lainnya. Adapun pada perkara yang kotor atau menjijikkan (seperti menyapu sampah/kotoran), basmalah justru tidak dituntut demi menjaga kehormatan Asma Allah dari perkara yang hina.
4. Menyelesaikan Benturan Dua Hadits: Permulaan Hakiki vs Permulaan Idhafi
Sebuah dialektika ushul fiqih yang sangat tajam dimunculkan: Nabi ﷺ bersabda bahwa urusan penting yang tidak diawali Bismillâh adalah terputus berkahnya, namun dalam hadits lain beliau juga bersabda bahwa urusan penting yang tidak diawali Alḥamdulillâh juga terputus berkahnya.
Jika seorang penulis mendahulukan Basmalah, bukankah ia melalaikan hadits Hamdalah di permulaan?
Dan jika ia mendahulukan Hamdalah, bukankah ia meninggalkan Basmalah?
Para ulama mazhab mengompromikannya dengan teori Ibtida' (Permulaan):
- Ibtida' Haqiqi (Permulaan Sejati): Kalimat yang diucapkan paling awal di depan tujuan dan sama sekali tidak didahului oleh kata lain apa pun. Hadits Basmalah diarahkan ke tempat ini.
- Ibtida' Idhafi (Permulaan Relatif): Kalimat yang diucapkan di awal sebelum melangkah masuk ke pokok materi bahasan, kendatipun sebelumnya telah didahului oleh bacaan lain. Hadits Hamdalah diarahkan ke posisi kedua ini.
Dengan demikian, mengawali tulisan atau khutbah dengan urutan Basmalah lalu disusul Hamdalah telah mengamalkan kedua hadits secara utuh tanpa ada satu pun dalil yang terabaikan.
5. Menyelami Samudra Al-Hamdu: Perbedaan Pujian dan Syukur
Keputusan Syaikh Zainuddin Al-Malibari memilih redaksi Al-Hamdu lillâh ketimbang kalimat syukur adalah bentuk peneladanan terhadap Al-Qur'an dan hadits Nabi ﷺ:
"Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang enggan memuji-Nya."
Kitab I'anatuth Thalibin mengupas batas perbedaan antara Hamd dan Syukur:
- Hamd secara bahasa: Sanjungan lisan atas kebaikan yang bersifat sukarela (ikhtiyâri), baik sanjungan itu dilontarkan sebagai balasan atas suatu nikmat maupun sekadar mengagumi keindahan sifat yang dipuji.
- Syukur secara istilah syariat: Penggunaan seluruh nikmat, anggota tubuh, akal budi, dan panca indera yang dianugerahkan Allah semata-mata untuk tujuan ketaatan saat nikmat itu diciptakan.
Seseorang yang mempergunakan nikmatnya dalam ketaatan pada waktu yang berbeda-beda disebut Syākir (orang yang bersyukur). Namun, orang yang sanggup menggerakkan seluruh indera dan raganya dalam satu momen ketaatan serempak disebut Syakūr.
Sayyid Bakri Syatha menggambarkan sosok Syakūr ini bagaikan seseorang yang sedang memikul keranda jenazah: kakinya melangkah ke pekuburan, matanya awas menjaga jalan agar jenazah tidak miring, lisannya basah melafalkan dzikir, telinganya menyimak nasihat amar ma'ruf, sementara hatinya bertafakkur merenungi fana-nya dunia.
Betapa langkanya maqam ini, persis sebagaimana firman Allah: "Wa qalīlum min 'ibādiyasy-syakūr" (Dan amat sedikit dari hamba-hamba-Ku yang benar-benar bersyukur).
Para ulama juga merinci bahwa pujian (Al-Hamd) terbagi menjadi 4 bentuk:
- Pujian Qadim kepada Qadim: Pujian Allah terhadap Diri-Nya sendiri sejak azali (seperti firman-Nya: Alḥamdulillāhilladzī khalaqas-samāwāti wal-ardh).
- Pujian Qadim kepada Hadits: Pujian Allah kepada para hamba pilihan-Nya (seperti sanjungan-Nya kepada Nabi Ayyub: Ni'mal 'abdu innahū awwāb).
- Pujian Hadits kepada Qadim: Pujian kita segenap makhluk yang fana kepada keagungan Allah Ta'ala.
- Pujian Hadits kepada Hadits: Pujian sesama manusia atas kebaikan budi pekerti saudaranya.
6. Rahasia Lafaz Jalalah "Allāh", Asmaul A'zham, dan Kaidah Doa Terkabul
Dalam membedah lafaz Allāh, kitab ini menguraikan kaidah morfologi (sharaf) yang sangat teliti. Asal kata lafaz Jalalah adalah Ilāhun (isim jenis untuk setiap yang disembah).
Melalui lima tahapan kaidah kebahasaan, pemasukan alif-lam, pemindahan harakat hamzah, pembuangan huruf, peng-idgham-an dua huruf lam, hingga penebalan suara (tafkhīm) demi pengagungan. Lahirlah nama khusus yang maha suci: Allāh.
Nama ini adalah nama pribadi Dzat Yang Wajib Wujud-Nya (Wājibul Wujūd). Belum pernah ada dan tidak akan pernah ada makhluk atau berhala yang mampu memakai nama "Allāh", bahkan kaum musyrikin yang paling congkak sekalipun terbungkam dari menamakan sesembahan mereka dengan nama ini.
Mayoritas ulama menetapkan bahwa lafaz Allāh inilah Ismullāhil A'zham (Nama Allah Yang Paling Agung), di mana jika seseorang berdoa dengannya, niscaya Allah mengabulkannya.
Mengapa banyak orang memanggil 'Ya Allah' berulang kali namun doanya seolah tertahan?
Sulthanul Auliya Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani memberikan kuncinya:
"Lafaz 'Allāh' adalah Ismullahil A'zham. Akan tetapi, doamu baru akan dikabulkan seketika apabila engkau melafalkan 'Allāh' sementara di dalam rongga hatimu tidak ada lagi wujud selain-Nya!"
Syarat mutlak terkabulnya doa dibangun di atas kesucian batin: mengonsumsi makanan yang murni halal (sebagai gerigi kunci pembuka pintu langit), keikhlasan tanpa riya', serta kehadiran hati (hudhūrul qalb) seutuhnya.
7. Menyelami Dimensi Ar-Rahmān dan Ar-Rahīm
Kaidah balaghah dan tata bahasa Arab menetapkan prinsip: Ziyādatul binā' tadullu 'alā ziyādatil ma'nā (bertambahnya susunan struktur huruf menunjukkan bertambah besarnya makna).
Kata Ar-Rahmān memiliki jangkauan rahmat yang mencakup perkara-perkara agung dan pokok (jalā'ilun ni'am), seperti nikmat diciptakannya kita dari tiada, nikmat hidayah iman, dan kenikmatan hidup di dunia bagi orang mukmin maupun kafir.
Sedangkan Ar-Rahīm mencakup nikmat-nikmat yang lebih lembut dan mendalam (daqâ'iqun ni'am), yang dikhususkan bagi orang-orang beriman kelak di akhirat.
Allah Ta'ala menghimpun keduanya untuk mendidik para hamba agar tidak segan-segan memohon perkara sekecil apa pun kepada-Nya. Sebagaimana wahyu-Nya kepada Nabi Musa AS:
"Wahai Musa, janganlah engkau enggan meminta perkara kecil kepada-Ku; mintalah kepada-Ku garam dapurmu dan rumput pakan bagi kambing gembalaanmu!"
8. Shalawat, Salam, dan Hakikat Kerasulan Baginda Nabi ﷺ
Setelah menuntaskan pilar ketuhanan, pensyarah beralih menunaikan pilar risalah kenabian: menghaturkan shalawat dan salam atas junjungan alam, Nabi Muhammad ﷺ. Menghimpun shalawat bersama ucapan salam hukumnya sangat dianjurkan, demi menghindari kemakruhan memisah salah satunya (ifrād).
Sayyid Bakri Syatha mengutip riwayat bahwa setiap majelis yang di dalamnya dilantunkan shalawat kepada Nabi ﷺ akan menebarkan aroma semerbak wangi yang menembus hingga ke Arsy.
Seluruh penghuni langit, bumi, dan bebatuan memohonkan ampunan bagi para hadirin yang bershalawat.
Nama Muhammad sendiri memiliki akar kata mudha'af (isim maf'ul yang berulang-ulang), yang berarti sosok yang sifat-sifat kebaikannya dipuji secara tiada henti oleh seluruh makhluk di bumi dan para malaikat di langit.
Kakek beliau, Abdul Muthallib, menamai cucunya dengan nama yang amat asing bagi bangsa Quraisy kala itu semata-mata karena bisikan ilham ketuhanan yang terhujam kuat di dadanya.
Risalah beliau pun melampaui batas ruang dan waktu: bukan hanya diutus kepada umat manusia dan golongan jin (al-kāffah lits-tsaqalain) secara ijma', melainkan juga diutus sebagai rahmat pemuliaan martabat (irsālu tasyrīf) kepada para malaikat suci dan segenap alam semesta.
9. Batasan Nabi vs Rasul, Kemuliaan Sahabat, dan Hakikat "Mukhtashar"
Melangkah ke bait berikutnya, mu'allif menegaskan relasi logis antara Nabi dan Rasul: setiap Rasul pasti seorang Nabi, namun tidak setiap Nabi adalah Rasul ('Umum wa Khushush Muthlaq).
Seorang Nabi adalah lelaki merdeka yang diberi wahyu syariat untuk dirinya, sedangkan Rasul diperintahkan mengemban risalah dakwah kepada umatnya.
Dari 124.000 nabi dan 315 rasul yang pernah diutus ke muka bumi, seorang mukallaf diwajibkan mengenal secara terperinci (tafshili) 25 Nabi dan Rasul yang termaktub dalam Al-Qur'an.
Shalawat dan salam tersebut kemudian disambungkan kepada keluarga dan sahabat. Di sinilah para pensyarah merinci: siapa yang dimaksud dengan keluarga Nabi?
Ditinjau dari hak zakat, keluarga Nabi adalah kerabat beriman dari Bani Hasyim dan Bani Al-Muthallib. Namun, dalam konteks doa (maqam ad-du'a), keluarga Nabi mencakup setiap mukmin yang bertakwa.
Adapun Sahabat didefinisikan secara presisi: setiap orang yang pernah berjumpa fisik secara langsung dengan Nabi ﷺ dalam keadaan beriman kendatipun hanya sekejap mata, dan ia wafat tetap dalam keimanan.
Memasuki lafaz "Wa ba'du, fahâdzâ mukhtasharun fîl fiqhi", pensyarah mengupas kata Mukhtashar (ringkasan padat).
Para sastrawan Arab bertutur: "Kalam diringkas agar mudah dihafal, dan diuraikan panjang lebar agar mudah dipahami."
Sebuah kitab mukhtashar bukanlah karangan yang asal dipotong, melainkan formula intelektual tingkat tinggi:
Menyedikitkan struktur lafaz namun melipatgandakan muatan makna (ta'tsîrul ma'âni ma'a taqlîlil mabâni), serta membuang hal-hal yang berlebih-lebihan seraya menyempurnakan kaidah-kaidah pokok syariat.
10. Membedah Definisi Fiqih: Membedakan Amal Lahir, Amal Batin, dan Akal
Apakah hakikat Fiqih itu sebenarnya?
Secara etimologi (bahasa), fiqih berarti pemahaman secara mutlak, atau pemahaman mendalam terhadap perkara-perkara yang rumit (fahmu mâ daqqa). Adapun secara terminologi (istilah syariat), fiqih didefinisikan sebagai:
"Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah (praktik perbuatan) yang digali dan diupayakan dari dalil-dalilnya yang terperinci (*Al-'ilmu bil ahkâmisy syar'iyyah al-'amaliyyah al-muktasabu min adillatihat tafshîliyyah*)."
Kitab I'anatuth Thalibin membedah setiap penggalan definisi ini secara matematis untuk membedakan fiqih dari disiplin ilmu lainnya:
- Al-'Ilmu bil Ahkām (Pengetahuan tentang hukum): Mengetahui penisbatan ketetapan hukum, seperti mengetahui bahwa niat wudhu itu wajib atau shalat witir itu sunnah. Penggalan ini mengecualikan pengetahuan tentang benda/zat semata (seperti membayangkan sosok manusia), yang dalam ilmu logika disebut "tashawwur".
- Asy-Syar'iyyah (Hukum yang bersandar pada syariat): Mengecualikan hukum-hukum rasional akal murni (al-ahkâm al-'aqliyyah), seperti pengetahuan bahwa angka satu adalah setengah dari angka dua.
- Al-'Amaliyyah (Bersifat praktik perbuatan): Mengecualikan hukum syariat yang berkaitan dengan aqidah dan keyakinan batin, seperti mengetahui bahwa Allah wajib bersifat Qudrat. Wilayah keyakinan ini menjadi ranah Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid. Menariknya, amaliah di sini tidak hanya terbatas pada raga lahiriah, melainkan mencakup amalan hati (amal qalbiy), seperti rukun niat di dalam wudhu dan shalat.
- Al-Muktasab (Yang diupayakan melalui penalaran ijtihad): Mengecualikan ilmu Allah yang bersifat azali tanpa perlu penalaran, serta mengecualikan pengetahuan malaikat Jibril yang langsung bersumber dari Lauhul Mahfuzh.
- Min Adillatihāt Tafshīliyyah (Dari dalil-dalil terperinci): Mengecualikan ilmu seorang muqallid (orang awam yang bertaqlid), karena ia mengambil hukum dari fatwa mujtahid, bukan langsung menggali dari dalil. Dalil terperinci inilah yang diolah oleh seorang faqih, misalnya: ayat "Aqīmush shalāh" adalah perintah (amr), kaidah ushul menetapkan perintah bermakna wajib, sehingga lahirlah kesimpulan hukum fiqih: mendirikan shalat hukumnya wajib.
Adapun sumber mata air rujukan (istimdād) disiplin fiqih berpijak kokoh di atas empat pilar konsensus umat Islam: Al-Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma' (kesepakatan ulama mujtahidin), dan Al-Qiyas (analogi hukum syariat). Buah dan tujuan akhirnya (*ghāyah*) sangat agung: merealisasikan kepatuhan penuh terhadap segenap titah perintah Allah serta menjauhi segala jurang larangan-Nya.
وَفَائِدَتُهُ : امْتِثَالُ أَوَامِرِ اللَّهِ تَعَالَى وَاجْتِنَابُ نَوَاهِيهِ ، عَلَى مَذْهَبِ الْإِمَامِ الْمُجْتَهِدِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيسَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَرَضِيَ عَنْهُ
Dan faedah (manfaat utama) mempelajari fiqih adalah: kemampuan seorang hamba untuk secara sadar dan benar melaksanakan segala perintah Allah Ta'ala serta menjauhi segala larangan-Nya, berlandaskan kaidah dan ijtihad mazhab Al-Imam Al-Mujtahid Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i rahimahullahu Ta'ala wa radhiya 'anhu.
Berbicara tentang ketaatan dan ketakwaan, guru kami menambahkan bahwa secara terminologi, taqwa sering dibahasakan sebagai rasa "takut".
Namun, rasa takut di sini bukanlah ketakutan yang menjauhkan, melainkan rasa takut kepada Allah yang berakar dari cinta yang mendalam.
Dari cinta inilah lahir kesadaran diri (muraqabah) untuk senantiasa menata perilaku dan adab sebaik-baiknya agar tidak mengundang murka serta hijab dari-Nya.
Kaitannya dengan ilmu tasawuf, tingkatan taqwa seseorang berbanding lurus dengan pengenalannya terhadap Asma, Sifat, maupun Af'al (perbuatan) Allah SWT. Artinya, kedalaman ma'rifat seseorang kepada Sang Pencipta akan menentukan kemurnian dan derajat ketakwaannya dalam mengamalkan hukum-hukum fiqih.
Oleh karena itu, dalam tradisi tasawuf dikenal tiga tingkatan taqwa dan ma'rifat:
- Taqwa Kaum Awam: Menjaga diri dari kekafiran dan kemusyrikan, serta melaksanakan kewajiban lahiriah agar selamat dari siksa api neraka.
- Taqwa Kaum Khawas (Khusus): Menjaga diri dari perkara yang syubhat dan makruh, serta beramal dengan dorongan keikhlasan hati demi mengharap ridha dan surga-Nya.
- Taqwa Kaum Khawashul Khawash (Paling Khusus): Menjaga hati dari kelalaian mengingat Allah walau sekejap mata, di mana seluruh ketaatan lahiriah dan batiniah semata-mata dipersembahkan karena memandang keagungan Dzat-Nya.
11. Sepuluh Prinsip Dasar (Mabâdi' al-'Asyrah) dan Keagungan Majelis Halal-Haram
Sebelum seorang penuntut ilmu terjun mendalami sebuah fan ilmu, para ulama menetapkan keharusan memahami Sepuluh Prinsip Dasar (Mabâdi' al-'Asyrah) agar pembelajarannya tidak tersesat dalam kesia-siaan (al-'abats).
Sebagaimana dinadzhamkan oleh Syaikh Al-Khudhari dan Abul 'Ala Al-Ma'arri, sepuluh prinsip tersebut adalah:
- Definisi (hadd).
- Objek kajian (maudhū').
- Buah hasil (ghāyah).
- Sumber rujukan (mustamadd).
- Nama ilmu (ism).
- Hubungan dengan ilmu lain (nisbah).
- Peletak dasar (wādhi').
- ukum mempelajarinya (hukm).
- Keutamaannya (fadhl).
- Persoalan-persoalannya (masā'il).
Sayyid Bakri Syatha memetakan sepuluh prinsip ini khusus bagi disiplin ilmu Fiqih:
- Objek Kajian: Seluruh perbuatan orang mukallaf ditinjau dari sudut pandang ketetapan lima hukum syariat (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah).
- Hukum Mempelajarinya: Terbagi dua: Fardhu 'Ain untuk hukum-hukum ibadah harian yang wajib ia kerjakan saat itu juga (seperti tata cara wudhu dan shalat), serta Fardhu Kifayah untuk hukum-hukum fatwa, muamalah dagang yang belum ia geluti, peradilan, dan kepidanaan.
- Peletak Dasarnya: Para Imam Mujtahid agung, khususnya empat imam mazhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
- Keutamaannya: Berada di puncak kemuliaan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, niscaya Allah menjadikannya paham mendalam (faqih) dalam urusan agama."
Kajian muqaddimah ini diperkuat dengan sebuah pengingat yang sangat menyentak dari sahabat Ibnu Abbas dan Imam 'Atha'. Tatkala Rasulullah ﷺ bersabda bahwa majelis ilmu adalah taman-taman surga di dunia (riyādhul jannah), para sahabat bertanya apakah yang dimaksud dengan taman surga itu?
Beliau menjawab: halaqah-halaqah dzikir. Imam 'Atha' menjelaskan:
"Halaqah dzikir yang sesungguhnya adalah majelis-majelis halal dan haram: di sanalah engkau diajarkan bagaimana caramu berjual-beli yang sah, bagaimana engkau shalat, bagaimana engkau berzakat, bagaimana engkau menunaikan haji, bagaimana engkau menikah secara sah, dan bagaimana engkau menjatuhkan talak."
Ibadah seseorang tidak akan pernah dianggap sah tanpa mengenali syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkannya. Sebagaimana bait hikmah Syaikh Ibnu Ruslan dalam matan Az-Zubad yang sangat masyhur:
وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ * أَعْمَالُهُ مَرْدُودَةٌ لَا تُقْبَلُ
(Dan setiap orang yang beramal ibadah tanpa didasari ilmu syariat, maka seluruh amalnya tertolak dan tidak akan diterima di sisi Allah).
12. Tujuh Karomah Penuntut Ilmu dan Untaian Manaqib Empat Imam Mazhab
Melangkah ke pembahasan berikutnya, Sayyid Bakri Syatha mengutip atsar sahabat Abu Ad-Darda' dan Sayyidina Umar bin Al-Khaththab tentang rahasia dahsyat orang yang hadir di majelis ilmu.
Seringkali seseorang merasa rendah diri karena daya ingatnya yang lemah. Namun para ulama menegaskan: siapa pun yang melangkahkan kaki dan duduk di majelis orang alim, kendatipun ia tidak mampu menghafal satu huruf pun materi kajian, Allah tetap mengucurkan Tujuh Karomah (Kemuliaan) kepadanya:
- Meraih pahala yang setara dengan penuntut ilmu yang cerdas.
- Terjaga dan tertahan dari berbuat maksiat selama ia duduk di majelis.
- Rahmat Allah tercurah menaunginya semenjak ia melangkahkan kaki keluar dari rumah.
- Percikan rahmat khusus yang turun kepada sang guru ikut membasahi dirinya berkat berkah perjumpaan.
- Dicatatkan pahala kebajikan tiada henti selama telinganya menyimak uraian ilmu.
- Sayap-sayap malaikat membentang menaungi seluruh hadirin, dan ia berada di dalam dekapan sayap tersebut.
- Setiap derap langkah kakinya menggugurkan tumpukan dosa, mengangkat derajat, dan melipatgandakan timbangan amal.
Sayyidina Umar menegaskan, ada seseorang yang keluar dari rumahnya membawa dosa sebesar gunung Tihamah, namun tatkala ia menyimak uraian ilmu lalu hatinya gentar dan bertaubat, ia pulang ke rumahnya dalam keadaan bersih tanpa memikul dosa sedikit pun. Betapa agungnya majelis para ulama!
Pembahasan lalu disambungkan dengan biografi dan tarikh para pendiri mazhab empat yang dirangkum lewat hitungan hisab jumal (abjad Arab):
- Al-Imam Abu Hanifah (Nu'man bin Tsabit): Lahir pada zaman sahabat (tahun 80 H) dan wafat tahun 150 H. Beliau adalah sosok ahli ibadah yang menghidupkan malam dengan mengkhatamkan Al-Qur'an dalam satu rakaat shalat selama 30 tahun, serta shalat Subuh dengan wudhu Isya selama 40 tahun karena tak pernah tidur semalaman.
- Al-Imam Malik bin Anas: Lahir di Madinah (tahun 90/93 H) dan wafat tahun 179 H. Sang "Alim Madinah" yang telah mengajar selama 70 tahun, menimba ilmu dari 300 Tabi'in, dan setiap malam dalam tidurnya selalu dianugerahi mimpi berjumpa dengan Rasulullah ﷺ.
- Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i: Lahir di Gaza tahun 150 H (tepat pada hari wafatnya Abu Hanifah) dan wafat di Mesir tahun 204 H. Nasab beliau bertemu dengan Rasulullah ﷺ pada kakek leluhur Abdu Manaf. Beliau hafal Al-Qur'an di usia 7 tahun, hafal Al-Muwaththa' di usia 10 tahun, dan diberi izin berfatwa pada usia 15 tahun. Di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur'an sebanyak 60 kali di dalam shalat malamnya. Beliaulah perwujudan hadits: "Orang alim dari Quraisy akan memenuhi segenap penjuru bumi dengan ilmunya."
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal: Lahir tahun 164 H dan wafat tahun 241 H. Sang pembela sunnah yang menguasai ratusan ribu hadits, shalat sunnah 300 rakaat setiap hari, dan dipuji oleh Imam Asy-Syafi'i sebagai sosok paling wara' dan paling alim yang pernah beliau temui di Baghdad.
13. Peringatan Taqlid Mazhab dan Bahaya Talfiq Ibadah
Sebuah tanbîh (peringatan) metodologis yang sangat krusial ditegaskan: setiap orang mukallaf yang belum mencapai derajat mujtahid mutlak wajib bertaqlid kepada salah satu dari Mazhab Empat.
Mengapa Mazhab Empat?
Karena hanya empat mazhab inilah yang sanad periwayatan, metodologi ushul, perincian cabang (furu'), dan pentashihannya telah terkodifikasi secara sempurna hingga sampai kepada kita.
Namun, para ulama meletakkan rambu-rambu tegas mengenai Talfiq (mencampuradukkan dua mazhab dalam satu rangkaian ibadah):
"Haram hukumnya melakukan talfiq yang menghasilkan satu amaliah ibadah yang disepakati batal oleh kedua mazhab yang diikutinya."
Contohnya: seseorang berwudhu mengikuti Mazhab Syafi'i dengan hanya mengusap beberapa helai rambut kepala, namun saat bersentuhan dengan anjing ia mengikuti Mazhab Malik yang memandang anjing tidak najis; kemudian ia mendirikan shalat dengan wudhu tersebut.
Shalatnya batal menurut kedua mazhab: batal menurut Syafi'i karena terkena najis anjing, dan batal menurut Malik karena wudhunya tidak membasuh seluruh kepala secara merata. Inilah talfiq tercela yang dipermainkan oleh hawa nafsu.
Adapun berpindah mazhab dalam satu masalah secara utuh beserta seluruh rukun dan syarat yang diakui mazhab tersebut, seperti bertaqlid pada Mazhab Hanafi saat berthawaf di tengah himpitan jutaan manusia agar tidak batal karena sentuhan kulit, hukumnya diperbolehkan.
14. Silsilah Emas Sanad Fathul Mu'in dan Hierarki Tarjih Fatwa Muta'akhirin
Di halaman 18 dan 19, mu'allif merajut rantai sanad keilmuan yang melahirkan kitab Fathul Mu'in. Kitab ini tidak ditulis sembarangan, melainkan intisari yang disaring dari karya guru beliau:
Khatimatul Muhaqqiqin Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Haitami (wafat 974 H di Makkah) dan Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H dalam usia 100 tahun di Al-Azhar Kairo).
Kisah perjuangan Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami menjadi cermin keikhlasan penuntut ilmu: beliau yatim piatu yang mengalami kelaparan dahsyat di Al-Azhar hingga 4 tahun lamanya tak pernah mencicipi sekerat daging pun, serta sabar menelan cercaan kawan-kawannya, hingga Allah mengangkatnya menjadi rujukan fatwa tertinggi di Tanah Suci. Demikian pula Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari, seorang wali yang mustajab doanya dan produktif melahirkan puluhan kitab monumental.
Di balik itu, Sayyid Bakri Syatha mencatat fatwa emas Syaikh Ahmad Ad-Dimyati dan Syaikh Sa'id bin Muhammad Sanbal mengenai Hierarki Rujukan Fatwa Mazhab Syafi'i:
- Tingkat Pertama (Asy-Syaikhani): Kesepakatan dua poros mazhab, Al-Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dan Al-Imam Ar-Rafi'i (wafat 623 H). Jika keduanya berselisih, maka ketetapan fatwa Imam An-Nawawi yang dimenangkan.
- Tingkat Kedua (Dua Poros Muta'akhirin): Kitab Tuhfatul Muhtaj (karya Ibnu Hajar) dan Nihayatul Muhtaj (karya Syamsuddin Ar-Ramli). Bagi ulama Hijaz dan Yaman, kitab Tuhfah lebih diutamakan, sedangkan ulama Mesir mendahulukan Nihayah.
- Tingkat Ketiga: Karya-karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (Syarhul Bahjah dan Syarhul Manhaj) serta Al-Khatib Asy-Syirbini (Mughnil Muhtaj).
- Urutan Khusus Kitab-Kitab Ibnu Hajar: Jika terjadi pertentangan di antara karya beliau, maka urutan yang dijadikan pegangan resmi adalah: At-Tuhfah, disusul Fathul Jawad, kemudian Al-Imdad, lalu Al-Minhajul Qawim (Syarh Bafadhal), barulah Al-Fatawa dan Syarhul 'Ubab.
Para ulama juga memberikan peringatan keras: tidak boleh berfatwa hanya berbekal membaca lembaran kitab secara otodidak tanpa pernah bertalaqqi kepada guru yang mutqin. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Innamal 'ilmu bit-ta'allum" (Hanyasanya ilmu itu hanya sah diperoleh melalui proses berguru secara langsung).
15. Puncak Penutup Muqaddimah: Hakikat Ru'yatullāh di Akhirat
Muqaddimah Fathul Mu'in diakhiri dengan doa yang begitu syahdu dari mushannif:
وَأَنْ تَقَرَّ بِهِ عَيْنِي غَدًا بِالنَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الْكَرِيْمِ بُكْرَةً وَعَشِيًّا ,(آمِينَ)
"Dan semoga berkat karya ini, pandangan mataku kelak di hari akhirat menjadi sejuk dengan memandang Dzat-Nya Yang Maha Mulia di waktu pagi dan petang, Kabulkanlah ya Allah".
Menjelang penutup bagian muqadimah, pensyarah membedah puncak aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah mengenai Ru'yatullāh (melihat Dzat Allah bagi kaum mukminin di surga):
- Kepastian Dalil: Berdasarkan firman Allah: "Wujūhun yauma'idzin nādhirah, ilā rabbihā nāzhirah" (Wajah-wajah orang beriman pada hari itu berseri-seri, memandang kepada Tuhannya), firman-Nya: "Wa ziyādah" (dan tambahannya, yakni memandang Allah), serta sabda Nabi ﷺ bahwa orang mukmin kelak akan melihat Tuhannya dengan mata kepala laksana memandang rembulan di malam purnama.
- Istinbath Tajam Para Imam: Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i menegaskan firman Allah tentang orang kafir: "Kallā innahum 'an rabbihim yauma'idzin lamahjūbūn" (Sekali-kali tidak! Orang kafir pada hari itu terhalang dari melihat Tuhannya). Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan: tatkala Allah menghalangi musuh-musuh-Nya karena murka, itu adalah bukti nyata bahwa Allah menyingkap Diri-Nya untuk dipandang oleh para kekasih-Nya dengan penuh keridhaan! Beliau bahkan bertutur: "Demi Allah, sekiranya aku tidak yakin akan memandang Tuhanku kelak di akhirat, niscaya aku tidak sudi menyembah-Nya selama di alam dunia ini!"
- Kaidah Teologis (Bila Kaif): Sebagaimana dinadzhamkan dalam Jauharatut Tauhid dan Bad'ul Amali, kaum mukminin memandang Dzat Allah tanpa bentuk rupa (bilā kaifin), tidak berhadap-hadapan secara fisik, tidak berada di suatu arah/penjuru, dan tidak memerlukan pantulan sinar cahaya. Mengapa? Karena Allah Maha Suci dari sifat kebendaan. Akal kita mampu meyakini Allah tanpa membayangkan bentuk-Nya, maka demikian pula mata kepala kelak mampu memandang-Nya tanpa sifat kebendaan.
- Tingkatan Ahli Surga: Ahli surga awam dianugerahi memandang Allah sepekan sekali pada hari Jum'at. Namun kaum Khawwash (para auliya') memandang Allah setiap pagi dan petang, bahkan ada yang tiada henti memandang-Nya (dawām syuhūd). Sulthanul Arifin Abu Yazid Al-Busthami bertutur: "Seandainya Allah menghijab para kekasih-Nya di dalam surga dari memandang Dzat-Nya walau hanya sekejap mata, niscaya mereka akan menjerit memohon pertolongan agar diselamatkan dari kenikmatan surga, sebagaimana jeritan penghuni neraka memohon diselamatkan dari azab api neraka!"
Sebuah Renungan Penutup: Merawat Jiwa di Majelis Para Ulama
Menyelami dua puluh halaman pertama dari muqaddimah kitab I'anatuth Thalibin ini membawa batin kita pada sebuah kesadaran yang sangat sunyi: betapa agung, tertib, dan berlapis-lapisnya warisan keilmuan Islam yang diwariskan kepada kita.
Para ulama terdahulu tidak pernah menulis untuk mengejar popularitas, tidak berfatwa demi tepuk tangan, dan tidak menyusun kitab hanya untuk mengisi rak-rak perpustakaan.
Setiap goresan tinta mereka dibangun di atas air mata tirakat malam, kelaparan perut yang menahan lapar bertahun-tahun, serta sujud panjang yang basah oleh ketakutan kepada Allah.
Kisah Imam Tajuddin As-Subki, seorang ulama besar yang disegani di zamannya, yang rela menelusuri perjalanan jauh hanya untuk mengusapkan pipi dan wajah mulianya ke lantai bekas pijakan kaki Imam An-Nawawi, bukanlah bentuk kultus, melainkan adab seorang murid yang mengerti betapa sucinya jejak langkah orang-orang yang ikhlas memperjuangkan agama ini.
Di tengah riuhnya zaman di mana siapa pun begitu mudah berbicara atas nama agama hanya dengan berselancar di layar maya, lembaran-lembaran muqaddimah ini seolah memanggil kita pulang: pulang ke pangkuan majelis-majelis ilmu.
Betapa berharganya meluangkan waktu untuk hadir, merapatkan lutut di lantai halaqah, menyimak bait demi bait sanad yang tersambung hingga baginda Nabi ﷺ, dan menatap teduhnya wajah para guru yang mewarisi akhlak para nabi.
Sebab di sanalah, di majelis-majelis yang tenang itu terdapat tempat berteduh bagi jiwa yang lelah.
Di sanalah dosa-dosa kita yang setinggi gunung digugurkan dalam keheningan taubat, sayap-sayap malaikat dibentangkan untuk menaungi kita, dan di sanalah kita diajarkan bagaimana menata ibadah serta amal lahir-batin, agar kelak saat tabir akhirat tersingkap, kita termasuk golongan hamba yang dipanggil dengan keridhaan untuk memandang wajah Dzat Yang Maha Suci.